“Pada saat korban pulang bekerja ternyata motor belum ada di rumahnya. Lalu korban mencoba menelepon pelaku tetapi nomor handphonenya tidak aktif. Akhirnya korban bersama anaknya langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Payung pada Kamis (21/03) lalu,” ujarnya.
Mendapatkan laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Payung langsung melakukan Penyelidikan. Berdasarkan informasi, pelaku diketahui ketahui telah kabur ke daerah Kabupaten Bangka.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pada hari Selasa 14 Mei 2024 sekitar jam 14.00 wib, tim Reskrim Polsek Payung langsung bergerak menuju keberadaan pelaku. Diketahui pelaku tengah berada di rumah warga desa setempat, petugas langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Setelah diinterogasi pelaku mengaku sepeda motor itu telah dijual ke showroom yang ada di Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
“Tersangka dan barang bukti sepeda motor merek Yamaha Free Go warna merah dengan nomor polisi BN 5834 ED beserta STNK dan BPKB langsung kita amankan. Kemudian tersangka langsung kami bawa ke Polsek Payung guna Penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun pidana penjara,” pungkasnya.