Dalam forum tersebut, Juhaini juga menekankan pentingnya membentuk tim koordinasi pengawasan perizinan yang melibatkan aparat penegak hukum setempat.
“Tim ini bertujuan untuk memastikan proses perizinan berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Menurut Juhaini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi beberapa masalah mendasar dalam sistem perizinan di daerah, antara lain ketidaksesuaian antara RTRW dan RDTR dengan sistem OSS RBA, lemahnya peran ASN, serta praktik pungutan liar yang masih ditemukan.
“Praktik pungli dan kurangnya transparansi memang menjadi masalah yang harus segera dituntaskan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Juhaini juga mengungkapkan beberapa solusi yang diusulkan untuk memperbaiki sistem perizinan, seperti memperkuat implementasi SOP yang jelas, memperbaiki regulasi yang menghambat, serta memaksimalkan layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Kami berharap dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, perizinan di Pangkalpinang dapat lebih efisien, transparan, dan membantu mempermudah para pelaku usaha,” tutup Juhaini. (*)
















