Juhaini juga menjelaskan bahwa standarisasi pelayan publik yang baik diantaranya pelayanan sesuai dengan asas-asas yang diatur dalam undang-undang seperti pelayanan yang cepat, terstandarisasi, serta dapat diakses dengan mudah.
Adapun upaya yang telah dilakukan pemerintah kota guna meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik diantaranya melakukan perbaikan-perbaikan prosedur pelayanan seperti perbaikan regulasi, evaluasi dan pelaporan yang tepat waktu dan terstandarisasi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Tadi sudah dilaporkan bahwa hasil evaluasi tahun 2023 itu sudah berjalan cukup baik ada nilai yang disampaikan tadi tinggal kita lakukan perbaikan-perbaikan di sisi kelemahan dan kekurangan,” jelasnya.
Juhaini berharap agar dalam penilaian ke depan pemerintah kota akan masuk dalam zona 10 besar tingkat nasional sama dengan kabupaten/kota lainnya yang telah lebih dahulu memperoleh predikat tersebut. (*)