“Pajak progresif juga tidak diberlakukan lagi. Satu KK yang memiliki dua kendaraan atau lebih tidak lagi dikenakan pajak progresif,” tambahnya.
Sebelumnya, pajak progresif diberlakukan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki, di mana semakin banyak kendaraan, semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan.
Dengan dihapusnya aturan ini, diharapkan semakin banyak pemilik kendaraan luar daerah yang segera melakukan mutasi ke plat BN.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemprov Babel dalam mengoptimalkan potensi pajak kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan di wilayah Bangka Belitung.
Bagi pemilik kendaraan berplat luar daerah yang berdomisili di Babel, ini adalah kesempatan emas untuk melakukan mutasi tanpa biaya tambahan. Jangan lewatkan kesempatan ini!