Sementara, soal yang bersangkutan meminta kompensasi atau ganti rugi, menurut Erdian pembangunan jalan tani (JUT) yang terkena lahan untuk jalan maka tidak ada istilah ganti rugi.
“JUT didapatkan dari dana pemerintah, yang terkena lahan untuk jalan maka tidak ada ganti rugi, toh jalannya juga untuk mempermudah akses masyarakat ke kebun kebun masyarakat itu sendiri,” katanya.
Tokoh Masyarakat Meminta Kades Mundur
Kuasa hukum Kepala Desa Bedengung, Erdian, SH mengatakan jabatan kades merupakan salah satu unjuk tombak di desa, sehingga mekanisme pengangkatan bahkan pemberhentian kades itu sendiri sudah di atur dalam undang-undang ataupun peraturan pemerintah. Artinya tidak serta merta disuruh mundur maka Kades harus mundur.
“Menyampaikan aspirasi memang hak seluruh masyarakat indonesia hanya saja aspirasi yang disampaikan harus elok. Jika kades salah maka tunjukan kesalahan kadesnya, jangan hanya membuat opini yang menyesatkan,” tukasnya.