Tanah yang saat ini untuk kantor PWI DIY lebar depannya 16,5 meter dan panjangnya 54 meter. Mengacu pada pengumuman data fisik dan data yuridis Nomor 449/Peng-13.05/XI/2017 tanggal 05/11/2017, tanah dipergunakan untuk PWI Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berdasarkan keterangan Sekda DIY Beny Suharsono, untuk status aset tanah sudah clear. Aset tanah milik Pemprov DIY dan PWI DIY diberi wewenang Hak Pakai. “Jadi untuk masalah aset tanah sudah clear. Mau dibangun kapan saja silahkan,” tegas Beny Suharsono.
Saat memberikan penjelasan kepada pengurus PWI Pusat dan PWI DIY di Ruang Rapat Sekda Kompleks Kepatihan, Selasa (30/1/2024), Beny Suharsono didampingi Kepala Dinas Kominfo DIY Hari Edi Tri Wahyu Nugroho, Kepala BPKA DIY Wiyos Santoso, dan para kepada bidang dinas terkait.
Ketum PWI Pusat Hendry Ch. Bangun memprogramkan bulan April 2024 semua administrasi syarat pembangunan Grha Pers Pancasila sudah selesai. Sehingga bisa segera dicarikan dana untuk pembangunannya. “Kita kerja secara paralel, PWI Pusat akan berkoordinasi dengan kementerian dan PWI DIY terus berkoordinasi dengan Pemprov DIY,” tegas Hendry.
Sedangkan Sekda DIY segera melapor ke Gubernur, tentang hasil pertemuannya dengan PWI Pusat. Menurut Beny Suharsono ada tiga hal yang akan disampaikan ke Sri Sultan Hamengku Buwono X. Pertama, status tanah yang akan dibangun Grha Pers Pancasila hak pakai milik Pemprov DIY. Kedua, aset gedung milik PWI, dan ketiga, anggaran pembangunan akan diupayakan PWI Pusat. (*)