SEKILASINDONEWS.COM – Kapan Kejagung menetapkan tersangka terkait kasus pengelolaan Komoditas timah?
Siapa yah yang nantinya akan dijadikan tersangka oleh Kejagung?
Nah, pertanyaan diatas sangat sering terdengar dan diucapkan oleh masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Bahkan pertanyaan tersebut selalu muncul dan ditemui, mulai dari masyarakat bawah hingga para bos bos besar.
Bahkan pertanyaan tersebut juga sering terdengar di beberapa warung kopi yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Padahal sejak tiga bulan yang lalu, pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) sudah melakukan penggeledahan terhadap beberapa pemain timah di Pulau Bangka dan termasuk Pulau Belitung.
Sebelumnya, pihak Kejagung juga pernah melakukan penggeledahan di kediaman bos Ac dan Bos As yang ada di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Selain dua rumah bos besar tersebut, tim penyidik Jampidsus juga telah melakukan penggeledahan di salah satu rumah pengusaha tambang timah yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Toboali, sebagaimana keterangan tertulis pada siaran pers yang diterima media ini, pada Selasa (17/10/2023) lalu.
Bahkan, pada Rabu (6/12/2023) lalu, pihak Kejagung juga sudah melakukan penggeledahan dan menyasar di beberapa kediaman bos bos (para cukong) penampung pasir timah.
Selain penggeledahan, Kejagung juga telah melakukan penyitaan aset barang bukti terhadap beberapa terduga atas penyimpangan dari pengelolaan komiditas timah pada wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk.
Penyidik menyita uang ratusan miliaran dan emas dalam penggeledahan sejumlah tempat di Bangka Belitung.
Rinciannya, 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram atau 1,062 kilogram. Harga emas saat ini Rp1.116.000 per gram. Maka nilai emas yang disita Rp1.185.192.000.
Kemudian, menyita uang tunai sebanyak Rp 76,4 miliar, uang 1.547.300 dolar Amerika atau setara Rp 24,015 miliar, serta uang dolar Singapura 411.400 setara Rp 4,766 miliar. Total uang yang disita mencapai Rp 105 miliar.
Emas dan uang ditempatkan dalam boks kontainer plastik, lalu dititipkan di Bank BRI Cabang Pangkalpinang.
Adapun yang diperiksa oleh kejagung meliputi PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CVBS, CV MAL, rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.