Hingga hari, Senin (8/1/2024) melalui keterangan resmi Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana menyampaikan kembali telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 (delapan) orang saksi atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan komoditas timah di WIUP PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Diantara delapan orang sebagai saksi itu merupakan pemilik perusahaan yang bermitra dan beberapa orang dari pihak PT Timah Tbk yang terlibat langsung pada kasus yang didalami pihak Kejagung RI.
Dalam siaran persnya itu Ketut Sumedana menjelaskan, “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud,” jelasnya.
Adapun 8 orang saksi yang diperiksa Kejagung RI yaitu:
1. MG direktur PT Stanindo Inti Perkasa
2. R pihak PT Tinindo Internusa, Kawasan Industri Ketapang Jl TPI Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkal Pinang
3. TA Owner CV Venus Inti Permata
4. EA direktur keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 sampai dengan 2018
5. AP direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2020
6. EZS staf direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk
7. AUB sekretaris perusahaan PT Timah Tbk /Kepala Divisi Keuangan PT Timah Tbk.
8. R sebagai direktur utama PT Sariwiguna Binasentosa
Namun hingga kini, dari hasil pemeriksaan senyap Kejagung RI itu belum ada satupun yang ditetapkan atas kasus penyimpangan dari pengelolaan komoditas timah pada wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk. Sehingga Publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih bertanya-tanya dan menunggu seperti apa nantinya hasil dari kinerja Kejagung RI.
Melalui tulisan ini, penulis berharap semoga carut marut ini segera terselesaikan. Tetap semangat rekan-rekan di Kejagung agar tata kelola pertimahan di Babel bisa menjadi bermanfaat bagi masyarakat.