Sekilasindonews.com, BASEL – Tak terima lantaran merasa di tipu, Joni (37) warga Ampera, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, melaporkan pihak developer perumahan Azalea Garden Toboali yang dikelola oleh PT. Maju Penuh Berkat ke Polres Bangka Selatan.
“Kedatangan saya ke Polres Bangka Selatan hari ini untuk melaporkan pihak developer perumahan Azalea Garden Toboali atas dugaan penggelapan dan penipuan,” kata Joni, dihadapan sejumlah wartawan, saat ditemui di Satreskrim Polres Basel, Rabu (11/10/2023) siang.
Joni yang merupakan salah satu konsumen perumahan Azalea Garden Toboali yang beralamat di Jalan AMD, Kelurahan Teladan, Toboali itu terpaksa melaporkan pihak developer tersebut, lantaran dirinya merasa telah ditipu dan di rugikan.
Pasalnya, sejak tahun 2020 dirinya telah menyerahkan uang muka sebesar Rp12 juta kepada pengembang perumahan. Dengan harapan ia dan keluarga bisa segera memiliki hunian layak. Namun hingga sampai saat ini atau hampir dua tahun rumah yang diidam-idamkan tersebut tak kunjung didapatkan.
“Sebagai konsumen, saya sangat dirugikan oleh pihak pengembang. Saya sudah membayar uang muka dan sudah lunas sebesar Rp12 juta. Namun rumahnya hingga saat ini belum ada. Anehnya unit rumah yang saya inginkan tersebut saat ini sudah ditempati oleh orang lain,” jelasnya.