5. Kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan tidak akan saling dendam atau membalas di kemudian hari.
6. Jika ada pihak yang melanggar kesepakatan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menurut Kurniawan, kesepakatan damai ini dilakukan dengan pertimbangan kondisi anak yang masih kecil dan orang tua korban sudah bercerai.
“Kedua belah pihak sudah menandatangani enam poin kesepakatan. Hak asuh anak berada di ibu korban yang tinggal di Kecamatan Payung,” ujarnya.
Sebelumnya, dugaan kekerasan ini terjadi pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah ayah korban di Kecamatan Toboali.
Kasus ini mencuat setelah video bocah dengan lebam di pelipisnya viral di media sosial.
Merespon kejadian itu, Bupati Bangka Selatan (Basel) Riza Herdavid bersama dinas terkait turun langsung mendampingi ibu korban untuk melapor kejadian tersebut ke Polres Basel.
Setelah laporan ibu korban diproses, kedua belah pihak akhirnya bertemu dan memutuskan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. (*)