Ia juga meminta kepada masyarakat untuk mendukung korban kasus kekerasan dengan tidak memunculkan stigma negatif terhadap korban. Yang mana hal tersebut dapat membuat psikologis korban menjadi lebih buruk.
“Kami juga meminta kepada masyarakat untuk memberikan dukungan kepada korban dan tidak memberikan stigma-stigma negatif dak lainnya. Karena dengan dukungan masyarakat itu akan berdampak baik terhadap korban, sehingga psikologis korban tidak bertambah buruk,” pintanya.
“Kami juga berharap kepada pemerintah agar menyediakan rumah aman untuk perempuan korban kekerasan, memberikan pendampingan dan pemulihan pada korban. Saya pikir ini sangat penting mengingat kondisi kekerasan terhadap perempuan di Babel sekarang,” tambahnya.
Tak hanya itu, Veryanto juga menuturkan beberapa pasal Undang-undang perlindungan terhadap korban kekerasan dan pelecehan. Agar, setiap orang yang menjadi korban tak takut melaporkan hal tersebut karena berlindung di balik hukum.
“Perlindungan khusus terhadap perempuan tentu ada, misalnya kita punya UU nmor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan di dalam rumah tangga. Dan yang terbaru, UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana perdagangan orang. Di dalam UU itu sudah sangat jelas bahwa perempuan dan anak sangat penting untuk dilindungi dan bagaimana caranya kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak terjadi lagi,” pungkasnya. (red)