SEKILASINDONEWS|Pangkalpinang,- Sebanyak 5 orang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Mereka ditetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi terkait pemanfaatan kawasan hutan negara seluas 1500 hektar di hutan produksi Sigambir, Kotawaringin Mendo Barat, Kabupaten Bangka, pada tahun 2018 hingga 2021 lalu.
Selain penetapan tersangka, Kejati Babel juga langsung melakukan penahanan terhadap kelima individu tersebut. Adapun ke 5 tersangka tersebut yakni Marwan, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Babel; Ari Setioko, Direktur Utama PT NKI; serta Bambang Wijaya, Dicky Markam, dan Ricky Nawawi, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup.