“Penyidik Pidsus berhasil tangkap Afung. Sekarang Afung masih di Kejati, Babel” ujar salah satuan wartawan yang biasa meliput di Kejati Babel saat menghubungi babelterkini.com.
Terkait dengan hal ini, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Fadil Regan dikonfirmasi melalui pesan sambungan telepon WhatsApp belum menjawab.
Untuk diketahui, Afung alias Rian Susanto merupakan bos tambang timah ilegal di Hutan Lindung Pantai Bubus Belinyu, Kabupaten Bangka. Penambangan timah ilegal itu, terjadi pada tahun 2023.
Kejati Babel yang saat itu dipimpin Asep Maryono melakukan terobosan hukum dengan menuntut Afung atas penambang timah ilegal di Hutan Lindung sebagai tindak pidana korupsi. (*)