JAKARTA, SEKILASINDONEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Pada Kamis, 6 Februari 2025, tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ) Febrie Adriansyah menjelaskan, dua saksi yang diperiksa adalah AS, yang merupakan Evaluator Divisi P2P PT Timah Tbk, dan DK, yang merupakan pihak legal dari PT Bumi Enggang Khatulistiwa (BEK).
Keduanya diperiksa terkait dengan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan PT Refined Bangka Tin dan pihak-pihak terkait lainnya.