SEKILASINDONEWS.COM – Penyidik Kejaksaan Tiinnggi (Kejati) Bangka Belitung batal memeriksa dua warga Desa Gudang terkait KUR Bodong Rp21 Miliiar lantaran diketahui keduanya adalah ODGJ.
Dari informasi yang dihimpun, sejatinya 2 orang tersebut akan diperiksa lantaran tercatat sebagai debitur Bank SumselBabel.
Keduanya pun dihadirkan keluarga di Aula Kantor Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Selasa pagi (25/6/2024).
Namun ketika tiba gilirannya penyidik merasa seperti terdapat keanehan dari sikap seorang perempua dan pria paruuh baya tersebut.seperti yang di lansir ayobangka.com