Kasus Penyelundupan 9,25 Ton Timah Balok Ilegal di Babar Masuk Tahap Dua
PANGKALPINANG, SEKILASINDONEWS.COM – Kasus penyelundupan ratusan balok timah ilegal seberat 9,25 ton yang digagalkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada pertengahan Desember 2024, kini memasuki tahap baru.
Berkas perkara beserta dua tersangka dan barang bukti saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mentok, Bangka Barat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, pada Jumat (14/2/25) sore.
“Ya, informasi dari penyidik (Ditreskrimsus), kasus ini sudah masuk ke tahap dua. Kemarin malam, berkas kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan,” ujar Fauzan.
Fauzan mengungkapkan, sebelum dilimpahkan ke Kejari Mentok, kedua tersangka, yaitu EDP (23) dan AAD (25), terlebih dahulu diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Babel.