Setelah berkas dinyatakan lengkap, lanjut Fauzan, kedua tersangka dan barang bukti kemudian langsung dibawa ke Kejari Mentok.
“Kedua tersangka saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mentok, sementara barang bukti berupa balok timah dan lainnya disimpan di gudang penyimpanan Peltim Mentok, Bangka Barat,” jelas Fauzan.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Babel berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan balok timah ilegal seberat 9,25 ton di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Minggu (15/12/24) pagi.
Ratusan balok timah ilegal tersebut rencananya akan diselundupkan keluar wilayah Bangka dengan menggunakan mobil truk bernomor polisi BN 8382 QC.
Dalam operasi pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Babel juga mengamankan seorang sopir berinisial EDP (23), warga Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.