“Sementara itu infonya dari penyidik. Jika ada informasi baru akan kami sampaikan kembali,” ujarnya.
Sebelumnya, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh tim gabungan Polda Babel dan Polres Belitung pada Minggu (9/3/25) dini hari lalu. Ada dugaan bahwa pasir timah ilegal tengah diselundupkan dari Pelabuhan Tanjung RU menuju Pelabuhan Nyato.
Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Setelah memantau beberapa titik, mereka berhasil menemukan dua unit truk yang diduga membawa pasir timah di hutan Desa Petaling, Kecamatan Selat Nasik.
Tim pun melanjutkan pemantauan hingga truk-truk tersebut sampai di Pelabuhan Nyato, tempat di mana mereka akhirnya mengamankan para tersangka beserta barang bukti yang ada.
Fauzan mengungkapkan, kendati 14 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyelidikan masih terus berlanjut.
“Kami masih mengembangkan jaringan ini. Jika ada perkembangan terbaru, kami akan segera menginformasikan lebih lanjut,” tukas Fauzan.

















