BELITUNG TIMUR, SEKILASINDONEWS.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung resmi menyerahkan sembilan tersangka kasus penyelundupan pasir timah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur, Rabu (16/4/2025).
Para tersangka yakni Su alias Suyan, Su alias Supot, DW alias Weli, JL alias Jhon, Jo, YB, TNA, AD, dan NF. Mereka terlibat dalam kasus penyelundupan timah yang terbongkar di Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur, pada akhir Januari lalu.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik menyerahkan sembilan tersangka ke Kejari Beltim atau tahap II,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Kamis (17/4/2025).
Tak hanya tersangka, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa sekitar 64 ton pasir timah, sembilan unit truk, dan satu unit mobil Hilux.