Lebih lanjut, Ai menyoroti tidak adanya koordinasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon dengan pihaknya terkait proses pemberhentian tersebut.
“Ini yang kita sayangkan, sejauh ini BKPSDM Cilegon tidak pernah komunikasi atau koordinasi dengan kami,” tegasnya.
Dalam sidang juga terungkap bahwa pihak kuasa hukum Maman Mauludin sempat mengajukan permohonan agar Wakil Gubernur Banten dihadirkan sebagai saksi fakta.
Namun hingga sidang berlangsung, yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan.
Kuasa hukum Maman Mauludin, Dadang Handayani, menilai keterangan saksi dari BKD Provinsi Banten sangat penting dalam mengungkap fakta perkara.
Hal ini berkaitan dengan adanya permohonan informasi yang diajukan pihaknya terkait surat dari Kemendagri RI Nomor: 100.2.2.6/6809/OTDA tertanggal 19 Desember 2025.
“Kita menyampaikan permohonan informasi atas adanya pengaduan masyarakat Kota Cilegon terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberhentian Sekda Kota Cilegon Tahun 2025 dari Kemendagri Otda kepada Gubernur Banten,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan surat tersebut, Gubernur Banten mengeluarkan undangan tertanggal 13 Januari 2026 Nomor: B_800.1/41/BKD/2026 kepada Maman Mauludin.
Atas undangan itu klien kami hadir, dan menurut klien kami pak Wagub sudah bijak memfasilitasi.
“Namun, pak Wali sepertinya tidak mengindahkan saran tersebut,” jelas Dadang.
Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan semakin memperkuat dugaan bahwa keputusan pemberhentian Sekda Kota Cilegon perlu diuji secara administratif.
Percayalah, hukum tidak akan bisa direkayasa, apalagi menyangkut persoalan administrasi.
“Nanti akan terlihat bagaimana proses dan keputusannya,” pungkasnya.
Herman Yakub.





















