Kepala Kejari Basel, Hendriyanto, menyebut MoU ini merupakan kelanjutan dari kerja sama tahun 2023 dan menegaskan pentingnya kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan perlindungan hukum dan pemulihan keuangan negara.
Ruang lingkup kerja sama mencakup bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, legal opinion, legal assistance, audit hukum, pemulihan aset, penagihan piutang, hingga peningkatan kompetensi SDM melalui pelatihan, workshop, dan FGD.
Tak hanya MoU, acara juga dirangkaikan dengan sosialisasi program Jaksa Jaga Desa, yang menjadi wujud sinergi antara Kejaksaan RI dan Kementerian Desa PDTT.
Program ini bertujuan menjadikan Kejaksaan sebagai mitra konsultasi yang nyaman bagi pemerintah desa dalam mengelola dana desa, sekaligus mencegah penyalahgunaan anggaran.
“Instruksi Jaksa Agung RI menegaskan peran jaksa dalam membangun kesadaran hukum di desa. Kami siap mengawal distribusi dan pemanfaatan dana desa demi terciptanya pemerintahan yang bersih dari tingkat paling bawah,” pungkas Hendriyanto.