“Mobil korban sudah dibayar uang muka sebesar Rp1,5 juta oleh pembeli sebelum peristiwa pembunuhan,” katanya.
Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana.
“Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya.