SEKILASINDONEWS.COM – Ditengah panasnya isu penyelundupan pasir Timah yang saat ini masih hangat diperbincangkan oleh masyarakat, Polisi berhasil mengamankan pasir Timah seberat 319 Kg dari kediaman Edi Kodri alias Buyung.
Pasir Timah tersebut, diamankan Polisi saat Tim Gabungan melakukan penggeledahan di kediaman Buyung, Selasa (19/3/2024) malam.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Belitung, Akp. Deki Marizaldi, pengeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan terkait pertambangan Timah yang dilakukan oleh Buyung dalam IUP OP PT Timah.
“Pengeledahan dan penyitaan ini dilakukan terkait aktivitas pertambangan Timah yang dilakukan sodara Buyung dalam IUP OP PT Timah di PT. Rebinmas Jaya. Kemudian untuk hasil biji Timahnya tidak disetor kepada PT. Timah,” ungkap Deki.
Selain mengamankan pasir Timah seberat 319 Kg, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya juga mengamankan 1 karung Pasir Ampas Timah, timbangan ukuran 100 Kg.