“3 buah Drum pemanggang Pasir Timah dan 1 Unit Mobil Mitsubishi Triton dengan Nopol BN 8779 WX yang diduga sebagai alat pengangkut pasir Timah,” jelas Kasat Reskrim.
“Saat ini, semua barang sitaan dari TKP dibawa ke Mapolres Belitung untuk diamankan sebagai bukti,” tambahnya.
Perwira dengan pangkat tiga balok emas tersebut juga menerangkan, Buyung disangkakan melanggar Pasal 161 Undang – Undang RI Nomor 3 Tahun 2020
“Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Tim Gabungan yang terlibat dalam kegiatan tersebut Sat Reskrim Polres Belitung, Wadanki 1 Yon B Por, Unit Krimsus Polda Babel, Unit Tipidter Polres Belitung, Seksi Intelmob, Personil Yon B Pelopor Sat Brimob. (JP)