Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp Image 2025-02-08 at 13.44.05
WhatsApp Image 2025-02-05 at 15.10.39
IMG-20250228-WA0004
IMG-20250311-WA0000
previous arrow
next arrow
Hukum dan KriminalNasional

Kejagung Kembali Periksa 4 Orang Saksi Kasus Korupsi Timah, 1 Diantara ASN Basel

×

Kejagung Kembali Periksa 4 Orang Saksi Kasus Korupsi Timah, 1 Diantara ASN Basel

Sebarkan artikel ini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketur Sumadena. Foto: dok. Kejagung

SEKILASINDONEWS.COM – Pengusutan kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 masih terus berlanjut.

Pada Jumat (17/5/2024), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi komoditas timah di Bangka Belitung.

Dari ke empat orang saksi yang dilakukan pemeriksaan tersebut merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas ESDM Babel, Satu diantaranya adalah pegawai ASN aktif Pemkab Basel mantan Kepala Cabang Dinas ESDM Bangka Tengah dan Bangka Selatan berinisial Yp.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumadena mengatakan ke empat orang saksi yang diperiksa tersebut terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN beserta tersangka lainnya yang ikut terlibat dalam perkara tersebut.

“Empat orang saksi yang diperiksa tersebut yakni berinisial Yp selaku Cabang Dinas ESDM untuk Wilayah Bangka Tengah dan Bangka Selatan, R selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, HK selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Babel, dan S selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Babel,” ungkap Ketut, melalui siaran pers, pada Jumat (17/5/2024) malam.

“Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rumah mewah milik tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP.

Penyitaan rumah mewah tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Pada Selasa (14/5/2024), Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelacakan aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dari hasil pelacakan tersebut, Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung telah menemukan 1 unit rumah dengan luas 805 m2 milik atas nama Tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.

Sejauh ini Kejagung sudah menjerat 21 tersangka dalam kasus korupsi timah. Sejumlah public figure ikut terjerat dalam kasus ini, yaitu ‘Crazy Rich PIK’, Helena Lim, dan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:

Tersangka Perintangan Penyidikan:

1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:

2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung

3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP

4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP

Akses Terus Biar Update Pengumuman KPU Kota Pangkalpinang