pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
Hukum dan KriminalNasional

Kejagung Kembali Sita 3 Mobil Mewah Milik Tersangka Harvey Moes

×

Kejagung Kembali Sita 3 Mobil Mewah Milik Tersangka Harvey Moes

Sebarkan artikel ini

SEKILASINDONEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menyita tiga unit mobil mewah milik tersangka Harvey Moeis.

Penyitaan ini dilakukan terkait dugaan kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022

Dalam perkara ini, Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan terkait perkara korupsi tersebut, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat yang terafiliasi dengan tersangka Harvey Moeis.

“Dari serangkaian penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti 3 buah unit mobil mewah yaitu 1 (satu) unit mobil Mercedes Benz SLS AMG berwarna silver dan 2 (dua) unit mobil Ferrari tipe 458 Speciale dan 360 Challenge Stradale,” ungkap Ketut Sumedana kepada wartawan, melalui siaran pers, Minggu (28/4/2024).

Ketut menjelaskan, kegiatan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik itu, untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.

“Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung juga sudah menyita empat mobil mewah Harvey yang lainnya, seperti Mobil Rolls-Royce warna hitam dan Mini Cooper S Countryman F 60 merah.