Kejagung Sita Uang Rp1,3 Triliun dari 12 Perusahaan Sawit Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO
SEKILASINDONEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) sita uang senilai Rp1,3 triliun lebih dari 12 perusahaan sawit yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.
Penyitaan ini dilakukan Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di tahap penuntutan, setelah sebelumnya enam perusahaan telah menitipkan dana ke rekening Kejagung di Bank BRI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penyitaan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dan telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Total uang yang disita sebesar Rp1.374.892.735.527,5, seluruhnya berasal dari enam perusahaan yang telah lebih dulu menitipkan uang pengganti kerugian negara,” ujar Harli dalam siaran pers, Rabu (2/7/2025).
Adapun dua belas perusahaan tersebut tergabung dalam dua grup besar, yaitu:
Grup Musim Mas, yang meliputi, PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas–Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
Grup Permata Hijau, yang terdiri dari, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
Meskipun telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Harli menyebut bahwa seluruh terdakwa korporasi dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) oleh majelis hakim.
















