Tak tinggal diam, Tim Penuntut Umum pun langsung menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
“Seluruh uang yang disita ini akan dimasukkan ke dalam tambahan memori kasasi, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya hukum,” jelas Harli.
Harli juga mengungkapkan bahwa penyitaan didasarkan pada ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil audit dari BPKP dan kajian dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai:
Rp4,89 triliun dari Grup Musim Mas
Rp937 miliar dari Grup Permata Hijau
Harli berharap uang sitaan ini nantinya bisa dikompensasikan untuk membayar kerugian negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa.
“Keberadaan uang tersebut akan dipertimbangkan oleh hakim agung yang memeriksa perkara kasasi,” pungkasnya. (sin)
















