Kejagung Tahan Dirut PT KTM dalam Kasus Korupsi Impor Gula
JAKARTA, SEKILASINDONEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (Dirut PT KTM) berinisial ASB terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Penahanan dilakukan setelah ASB menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Tersangka ASB ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/2/2025).
Harli menjelaskan, ASB diduga terlibat dalam proses pengajuan dan perizinan impor gula yang tidak sesuai dengan peraturan. Pada 7 Juni 2016, ASB mengajukan permohonan impor raw sugar sebanyak 110.000 ton.
Kemudian, mantan Menteri Perdagangan TTL menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada PT KTM tanpa melalui pembahasan dan rekomendasi yang seharusnya.