“Persetujuan impor diberikan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tidak melalui Rakortas Kemenko Perekonomian,” jelas Harli.
Harli menambahkan, perbuatan ASB dan tersangka lainnya diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“ASB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus korupsi ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan. (**)