Dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan ini dilakukan dengan beberapa metode. Antaralain mulai di belender, di potong hingga dimusnahkan dengan cara di bakar.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/ 10/2014 Tentang Pedoman Pemulihan Aset.
Barang rampasan negara ini dapat diusulkan untuk dimusnahkan jika memenuhi persyaratan yang tidak dapat dipindah tangankan atau tidak dapat dilakukan penggunaan seperti kedaluwarsa, tidak memenuhi standar kelayakan, tidak dapat beredar dan kondisi lain yang tidak dapat digunakan, tidak mempunyai nilai ekonomis, atau nilai ekonomisnya sangat kecil.
Sedangkan, jika dilakukan penjualan Ielang, biaya Ielang diperkirakan lebih besar daripada hasil lelang. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.
“Proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan diawasi oleh pihak-pihak terkait, dimana amar putusan tersebut dirampas untuk dimusnahkan,” pungkasnya.