pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
Hukum dan KriminalKab. Bangka Selatan

Kejari Basel Terima SPDP Kasus Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah dari Belitung

×

Kejari Basel Terima SPDP Kasus Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah dari Belitung

Sebarkan artikel ini
Barang bukti 8 ton pasir timah dari Belitung yang diamankan Polres Bangka Selatan

Diberitakan sebelumnya, Aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan satu unit truk cold diesel berwarna kuning dengan nomor polisi A 9336 VM. Truk tersebut diamankan setelah diduga mengangkut pasir timah kering seberat delapan ton dari Pulau Belitung menuju Pulau Bangka.

Atas penangkapan tersebut, pihak kepolisian menetapkan sopir truk menjadi tersangka dalam upaya penyelundupan timah ini.

Iwan sang sopir truk, warga Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Basel, pada Kamis (27/6/2024).

Iwan ditetapkan tersangka setelah tim menemukan pasir timah kering sebanyak 8 ton yang dibawa dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka, pada Rabu 26 Juni 2024 sekira pukul 03.00 Wib, di Depan Mako Polres Basel, Jalan Raya Gadung, Toboali. Rencananya, timah ilegal itu akan dikirim ke salah satu semelter yang ada di Pangkalpinang.

“Saat ini Iwan (Sopir truk) sudah kita ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Basel. Ia dijerat pasal UU Minerba dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Ipda GJ Budi.

“Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti berupa pasir timah kering sebanyak 8 ton, serta 1 unit mobil truk colt diesel warna kuning dengan nomor polisi A 9336 VM,” lanjut Budi.

Budi menjelaskan, tersangka Iwan diamankan setelah personel Unit II Satreskrim Polres Bangka Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana pengangkutan pasir timah ilegal yang dibawa dari Pelabuhan Tanjung Ru, Kabupaten Belitung menuju Pelabuhan Sadai dengan menumpang kapal ‘KMP’ Menumbing Raya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit II Satreskrim langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Lalu sekira pukul 02.30 WIB, personel melaksanakan razia di depan Mapolres Bangka Selatan.

“Dari hasil razia tersebut, personel Unit II Satreskrim menemukan satu unit mobil truk colt diesel berwarna kuning dengan nomor polisi A 9336 VM dengan bak yang ditutup menggunakan terpal berwarna orange saat melintas di depan Mapolres Bangka Selatan. Saat diperiksa, polisi menemukan barang bukti yang diduga pasir timah,” ujar Budi.

Ia juga mengungkapkan saat diperiksa, tersangka juga mengaku bahwa bijih timah dibawa tidak dilengkapi dengan legalitas. Atas pengungkapan kasus tersebut, lanjut Budi, aparat kepolisian juga masih terus memburu pemilik delapan ton bijih timah.

“Untuk pemiliknya masih belum diketahui dan masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya.