Sabrul menyebut, akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp412 juta.
Tindakan Jumhir juga dinilai menyalahi aturan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai pedoman pengelolaan barang milik daerah, khususnya Pasal 16 ayat 2, 3, dan 4.
“Dia tidak pernah melakukan pengecekan barang, tetapi tetap menandatangani dokumen serah terima,” tambah Sabrul.
Lebih lanjut, Sabrul menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan alasan penahanan, Jumhir resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan.
Penahanan ini menyusul empat tersangka lain yang lebih dulu ditetapkan, yakni Hasby (Kasat Satpol-PP), Rudi (PPK kegiatan), Sandi (bendahara), dan Yopi (kontraktor).
Lebih lanjut, Kejari Bangka Selatan menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru seiring perkembangan penyidikan kasus tersebut
“Kami tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Sepanjang ada alat bukti baru, tentu akan kami telusuri,” tegas Sabrul. (*)