Ia menjelaskan bahwa 76 dari 113 perkara yang ditangani adalah kasus narkotika. Sementara 37 perkara lainnya melibatkan tindak pidana umum seperti ITE, penggelapan, pencurian, penganiayaan, dan pertambangan tanpa izin.
“Pemusnahan ini merupakan komitmen kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga akuntabilitas penanganan perkara yang sudah inkrah,” ujar Fery.
Ia menambahkan bahwa tingginya angka kasus narkotika menjadi pekerjaan rumah besar bagi aparat penegak hukum di Pangkalpinang, yang harus terus diwaspadai.
“Kami menghargai sinergi dengan kepolisian, BNN, dan instansi terkait lainnya, serta mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” imbuhnya.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara membakar narkotika dan menghancurkan barang bukti lainnya menggunakan blender, lalu dibuang sesuai prosedur yang berlaku.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh perwakilan Forkopimda, kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta perwakilan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). (*)