“Selain itu, dimusnahkan pula satu unit telepon genggam serta 19 timbangan digital. Seluruh barang bukti ini merupakan hasil penanganan perkara periode Juli hingga September 2025,” jelas Fery.
Ia membeberkan, pemusnahan ini dilakukan oleh bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kota Pangkalpinang dengan cara dibakar dan dihancurkan agar barang bukti tidak dapat disalahgunakan.
“Pemusnahan ini dilakukan agar benda sitaan tidak memiliki nilai guna dan dipastikan tidak ada penyalahgunaan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” ujar Fery.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan wujud komitmen Kejari Kota Pangkalpinang dalam menegakkan hukum sekaligus mencegah peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar formalitas. Kami ingin memastikan narkotika dan barang bukti tindak pidana lainnya tidak disalahgunakan lagi. Ini bagian dari upaya nyata kami melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Fery. (*)