“Dia (frangky) selaku Direktur PT GFI. Pasal yang disangkakan 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 55,” ujarnya.
Fadel menerangkan bahwa Frangky dicekal pihak kejaksaan pada tanggal 15 maret.
“Kita lakukan pencekalan. Kerugian negara ditaksir sebesar Rp 27 miliar,” . (by)