Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp Image 2025-02-08 at 13.44.05
WhatsApp Image 2025-02-05 at 14.25.39
WhatsApp Image 2025-02-05 at 15.10.39
previous arrow
next arrow
BeritaHukum dan KriminalKota Pangkalpinang

Kejati Babel Tahan Wakil Pimpinan Cabang Bank SumselBabel atas Kasus Korupsi

×

Kejati Babel Tahan Wakil Pimpinan Cabang Bank SumselBabel atas Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kejati Babel Tahan Wakil Pimpinan Cabang Bank SumselBabel atas Kasus Korupsi

AR diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan tersangka dengan Inisial AR untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 10 Februari 2025 sampai dengan tanggal 01 Maret 2025,” kata Fadil.

Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai detail kasus korupsi yang melibatkan AR. Kejati Babel masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta dan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

RSUD KRIOPANTING Akses Terus Biar Update