pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
Hukum dan KriminalNasional

Kejati Sumsel Tetapkan Direktur PT. ISN Tersangka Korupsi Pengelolaan Jaringan di Dinas PMD Muba

×

Kejati Sumsel Tetapkan Direktur PT. ISN Tersangka Korupsi Pengelolaan Jaringan di Dinas PMD Muba

Sebarkan artikel ini

SEKILASINDONEWS.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa, pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023.

Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, melalui siaran pers mengatakan, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti terhadap tersangka MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Ya, kami telah menetapkan MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024,” kata Vanny, melalui siaran pers, pada Jum’at (26/4/2024) malam.

Dijelaskan Vanny, sebelumnya tersangka MA telah diperiksa sebagai saksi. berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga Tim Penyidik meningkatkan status dari Saksi menjadi tersangka.

“Untuk tersangka, akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Palembang, terhitung dari tanggal 26 April 2024 sampai dengan 15 Mei 2024,” jelasnya.