Vanny mengungkapkan, dalam perkara korupsi tersebut tersangka MA telah merugikan negara sebesar Rp. 27 milyar.
“Atas perbuatan tesebut, tersangka telah melanggar (Primair) Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tegasnya.
“Kemudian, (Subsidair) Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tambahnya.
Selain itu, kata Vanny, Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 87 orang. Terkait modus operandi dalam kasus ini, yakni adanya markup harga langganan internet desa.
”Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel tentu akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” pungkasnya.