pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
AdvertorialKab. Bangka Selatan

Kemenag Basel Berikan Sertifikasi Halal Gratis ke Pelaku UKM

×

Kemenag Basel Berikan Sertifikasi Halal Gratis ke Pelaku UKM

Sebarkan artikel ini

“Sedangkan, proses untuk mendapatkan sertifikat halal, memakan waktu kurang lebih setengah bulan. Harapannya dengan dibukanya pendaftaran sertifikat halal ini, akan membuat kenyamanan dan keamanan bagi konsumen,” katanya.

Sali menjelaskan, sampai saat ini Kemenag Bangka Selatan sudah mencatat sebanyak 31 produk yang memiliki label halal. Oleh karena itu, pihaknya akan terus membuka pendaftaran pagi pelaku UMK agar bisa memilik sertifikat halal.

“Karena per tanggal 17 Oktober 2024 nanti, semua produk makanan yang dijual atau dipasarkan harus memiliki sertifikat halal,” jelasnya.

Menurut Sali, dengan adanya sertifikat halal ini akan membuat mutu kualitas produk menjadi terjamin, serta dapat meningkatkan kepercayaan konsumen untuk membeli produk yang dipasarkan. Karena, adanya lebel halal di suatu produk akan menjadi salah satu pertimbangan bagi konsumen untuk membelinya.

“Sertifikasi halal gratis ini melalui skema pernyataan pelaku usaha yang merupakan jenis produk berisiko rendah, contohnya produk susu, lemak, minyak emulsi, buah dan sayur, es untuk dimakan atau sereal, produk bakery dan lainnya,” ujarnya. (RK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *