“Penambang wajib mengikuti prosedur yang benar, bukan jadi penambang liar. Anggota koperasi Merah Putih harus resmi terdaftar agar benar-benar legal. Kalau bukan anggota, jangan mengaku-ngaku,” tegasnya.
Ia juga menekankan, meski koperasi memiliki kesempatan besar untuk ikut dalam kegiatan pertambangan, tetap harus memenuhi seluruh persyaratan dan regulasi yang telah ditetapkan.
“Proses ini memang tidak instan, harus hati-hati dan mengikuti aturan. Semua akan berjalan paralel, mulai dari regulasi, pendanaan, hingga penyaluran hasil tambang, semuanya harus satu pintu dan transparan,” imbuhnya.
Sementara itu, langkah PT Timah Tbk membangun kemitraan dengan koperasi pun disambut antusias oleh masyarakat. Salah satunya datang dari Mumtama, anggota Koperasi Merah Putih Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Ia mengatakan, kehadiran kemitraan ini membuka peluang besar bagi masyarakat untuk terlibat langsung dalam kegiatan penambangan yang legal.
“Alhamdulillah, kami bahagia dengan komitmen Gubernur bersama PT Timah yang memberi peluang sebesar-besarnya kepada masyarakat untuk mengelola lahan tambang. Ini anugerah, kami harus menjaga kepercayaan ini agar hasil timah tetap disalurkan ke PT Timah,” ujarnya.
Mumtama juga menegaskan bahwa koperasi mereka sudah menyiapkan berbagai hal untuk memenuhi regulasi kemitraan tersebut.
“Alhamdulillah, semua sudah kami siapkan. Gedung dan fasilitas apa adanya dulu, yang penting bisa jalan. Ini sudah lama kami tunggu, terutama di Belinyu yang memang banyak tambang timah,” katanya.
Saat ini, ujar Mumtama, koperasi yang dipimpinnya telah memiliki sekitar 800 anggota, sebagian besar merupakan penambang aktif. Ia berharap pengawasan terhadap kegiatan ini terus diperkuat agar kemitraan berjalan sesuai harapan.
“Paling tantangan ke depan adalah pengawasan. Jangan sampai peluang emas yang diberikan Gubernur dan PT Timah disalahgunakan. Artinya, hasil produksi tambang harus benar-benar disalurkan ke PT Timah,” tutupnya. (*)













