Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly, menjelaskan pemberian remisi ini bukan sekadar hadiah dari pemerintah, melainkan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan dengan baik.
“Remisi adalah bentuk perhatian dan humanisme negara terhadap mereka yang sedang menjalani hukuman. Ini adalah wujud komitmen kita terhadap rehabilitasi, terhadap pemulihan, dan terhadap harapan baru bagi semua,” katanya.
Yasonna berpesan agar para penerima remisi memanfaatkan ākemerdekaanā ini untuk menjadi pribadi yang berkontribusi bagi masyarakat.
āāTunjukkan kepada bangsa, kepada masyarakat bahwa kamu bukanlah sampah masyarakat. Kamu dapat kembali ke masyarakat dengan berkontribusi dengan baik,” ujarnya. (*)