Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Hellyana akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan melaporkan Gubernur Babel, Hidayat Arsani ke Ombudsman RI atas dugaan tindakan sewenang-wenang, pelecehan administratif, serta pengucilan sistematis dari roda pemerintahan.
Hellyana menilai, kebijakan Gubernur Babel terkait perjalanan dinas luar dirinya yang harus mendapatkan persetujuan Gubernur terlebih dahulu, tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Ia menganggap kebijakan tersebut telah merugikan haknya sebagai pejabat daerah serta menghambat tugasnya sebagai Wakil Gubernur.
Menanggapi polemik tersebut, Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Hidayat Arsani angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Gubernur Hellyana.
Ia menilai polemik gugatan dan pernyataan Wagub Hellyana dalam pemberitaan terkesan dapat menimbulkan kegaduhan dikalangan masyarakat. Padahal, dirinya mengaku tidak ada konflik pribadi dengan Hellyana.
Sebagai pejabat kepala daerah tertinggi, Hidayat merasa perlu mengambil sikap untuk memberikan klarifikasi atas permasalahan yang sebenarnya terjadi, salah satu diantaranya mengenai kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan oleh Wakil Gubernur Hellyana.
Hidayat mengungkapkan, Hellyana sering melakukan perjalanan dinas tanpa adanya persetujuan atau izin kepada dirinya selaku Gubernur.
Padahal, lanjut Hidayat, sesuai dengan undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Gubernur memiliki kewenangan mencakup peran sebagai Kepala Daerah Provinsi dan menurut Peraturan Pemerintah nomor 33 Tahun 2018 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Selain itu, Hidayat juga mempertanyakan tujuan perjalanan dinas yang sering dilakukan oleh Hellyana. Sebab, sebagai Gubernur dirinya bertanggung jawab atas setiap pengeluaran anggaran keuangan daerah, seperti halnya kegiatan perjalanan dinas.
“Sebenarnya saya tidak ada konflik pribadi dengan Wagub Hellyana. Ini soal aturan. kebijakan ini murni sebagai bagian dari komitmen pengelolaan anggaran secara efisien dan akuntabel. Karena berdasarkan peraturan perundang-undangan, saya sebagai gubernur bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaksanaan anggaran daerah di tingkat provinsi,” ujar Hidayat, dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (13/7/2025). (*)