Dari hasil pemeriksaan dan koordinasi, titik lokasi pencurian berdasarkan koordinat GPS 48S / 637545.62 / 9713590.09 berada di wilayah hukum Polsek Payung.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit Reskrim Polsek Payung untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit mobil Kijang biru, sebanyak 1.890 kilogram buah sawit, serta satu unit loding (alat pengangkut sawit).
“Modus operandi yang dilakukan yakni dengan memanen buah sawit menggunakan egrek, lalu dimasukkan ke dalam mobil. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” terang Iptu Marto.
Atas perbuatannya, tersangka DS dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Saat ini, DS telah ditahan di Rutan Polsek Payung, sementara petugas masih memburu RY yang melarikan diri.
“Kasus ini masih kami kembangkan dan kami terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang buron,” pungkas Iptu Marto. (sin)
















