Taufik juga menyerukan sinergi antara seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemangku kepentingan.
Meski pengelolaan sumber daya logam berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, ia menekankan perlunya peran aktif dinas ESDM daerah serta pembentukan regulasi daerah seperti di Kepulauan Riau.
Selain kerusakan lingkungan, Pansus juga akan menyoroti kontribusi PT Timah terhadap pendapatan daerah. Saat ini, royalti yang diberikan perusahaan hanya sekitar 3 persen atau sekitar Rp100 miliar, jauh dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Babel yang mencapai Rp2,2 triliun.
“Kami akan mendorong kenaikan royalti menjadi 7 sampai 10 persen,” ungkapnya.
Pengawasan terhadap smelter swasta juga masuk dalam agenda. Taufik menyebut pihaknya belum menerima dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari pelaku usaha, termasuk titik lokasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Data ini akan kami minta, karena sangat penting untuk memastikan pengelolaan dilakukan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan,” tegasnya.