Abang Hertza juga menjelaskan bahwa tiga Raperda yang sampaikan oleh Pemkot Pangkalpinang terdiri dari, pertama mengenai Raperda tentang penyertaan modal Pemkot pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel.
Kedua mengenai Raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang nomor 4 tahun 1984 tentang izin pajak atas penjualan minuman keras dan ketiga mengenai Raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 3 tahun 1989 tentang retribusi masuk tapak kawasan wisata Pasir Padi Pangkalpinang.
“Berdasarkan tiga Raperda yang disampaikan Pemkot Pangkalpinang, ketujuh fraksi DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui ketiga Raperda yang diajukan Pemkot Pangkalpinang,” pungkasnya.



















