Pasalnya, pupuk subsidi yang seharusnya diberikan ke anggota kelompok tani Desa Batu Betumpang malah di jual ke desa lain dengan harga kisaran 250 ribu. Padahal, jelas-jelas dalam kemasan pupuk tertera tulisan “Bantuan Pemerintah Dilarang Diperjualbelikan”.
Sementara untuk harga HET pupuk subsidi yang ditetapkan pemerintah seperti pupuk Urea sebesar Rp 2.225 per kilogram atau Rp. 111.250/sak, sedangkan harga pupuk NPK Ponska Rp 2.300 per kilogram atau 115.000/sak.
“Iya pak, baru-baru ini kami pernah melihat pupuk subsidi di jual oleh anak buah Gapoktan ke Desa tetangga dengan harga kisaran 250 ribu, sementara kami yang jelas-jelas petani malah tidak kebagian dengan alasan nama kami belum terdaftar di sistem,” ujar salah satu petani di Desa Batu Betumpang yang enggan disebut namanya, kepada Sekilasindonews.com, pada Senin (3/6/2024).
Padahal, kata dia, dirinya sudah beberapa kali mengajukan namanya ke Gapoktan agar bisa terdaftar dan masuk sebagai penerima pupuk subsidi, namun hingga saat ini pupuk subsidi itu tak kunjung didapatkan.
Sementara, lanjut dia, yang bukan petani atau yang tidak memiliki sawah malah terdaftar dan bisa dapat pupuk subsidi. Anehnya lagi, pupuk subsidi yang di dibeli itu malah di jual kembali ke petani lain yang tidak mendapatkan pupuk subsidi dengan harga kisaran 250 hingga 300 ribu.
“Sudah beberapa kali kami mengaju ke Gapoktan namun hasilnya masih sama, alasan mereka karena masih memakai data lama. Sementara yang tidak memiliki sawah malah kebagian pupuk subsidi, lucunya pupuk yang mereka dapatkan itu malah dijual kembali, karena saya pernah pada saat itu membeli dari mereka yang dapat pupuk subsidi dengan harga 250 ribu,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan harga pupuk subsidi yang di jual Gapoktan ke petani-petani Desa Batu Betumpang melebihi harga HET yakni, Rp 120.000/sak untuk pupuk jenis UREA, sementara untuk pupuk jenis NPK Ponska Rp 135.000. Harga tersebut sudah termasuk biaya angkut yang ditetapkan oleh Gapoktan.
“Kalau diantar ke rumah itu harganya Rp 120.000/sak untuk pupuk jenis Urea, kalau Ponska Rp 135.000/sak. Karena ada biaya jasa angkut sebesar Rp 20.000/sak. Namun kalau kita ngambil sendiri ke gudangnya itu harga normal, harga HET yang ditetapkan pemerintah,” jelasnya.