“Kalau izinnya belum ada tapi kegiatan sudah berjalan, itu salah dan tidak benar. Kami minta pihak berwenang menelusuri apakah perusahaan itu benar sudah mengantongi izin atau belum,” tegasnya.
Pahlavi menambahkan, ada informasi bahwa salah satu perusahaan telah mengajukan izin secara daring (online), namun belum ada kejelasan terkait statusnya.
“Kita dengar ada perusahaan yang sudah mengajukan izin online, tapi belum jelas prosesnya. Harus ditelusuri kebenarannya. Jangan sampai mereka bekerja tanpa izin dan merusak fungsi lahan tangkapan air,” ujarnya.
Ia mengingatkan, sesuai ketentuan, setiap kegiatan yang memanfaatkan lahan di atas 20 hektare untuk perkebunan atau aktivitas ekonomi lainnya wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.
“DPRD akan mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait menindaklanjuti laporan ini agar kawasan tangkapan air tetap terlindungi,” tutup Pahlavi. (*)
















