“Kami PWI Babel mendukung penuh langkah-langkah yang diambil Polri. Tidak ada ruang bagi pelaku tindak kekerasan wartawan,” ucapnya.
Boy mengatakan dalam kasus ini para terduga pelaku bisa terancam Undang Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Sebab, dalam UU Pers No 40 tahun 1999, Pasal 4 Ayat 1 menegaskan bahwa kebebasan Pers merupakan pengejawantahan dari Hak Azazi Manusia,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Karena dilakukan dimuka umum dan beramai-ramai,” tuturnya.()