PD,PRT dan KPW adalah ketentuan konstitusi organisasi yang disepakati bersama oleh anggotanya. Dan pengesahan produk hukum organisasi itu ditetapkan dalam kongres dan hanya bisa diubah melalui kongres.
Agak aneh kalau Hendri tidak mau menjalankan sanksi organisasi itu. Sebagai orang berpengalaman puluhan tahun di organisasi, BB, Doktor ilmu penyuluhan dan komunikasi pembangunan ini menilai bahwa Hendri bukanlah seorang yang kesatria.
Padahal ketika BB diberhentikan DK, hanya masalah administrasi saja karena persoalan PNS, dia tidak melakukan perlawanan seperti yang dilakukan Hendri saat ini. Padahal putusan itu sangat rentan untuk digugat.
Ia mengatakan tidak ingin ribut-ribut soal ini. Hanya akan membuat gaduh seperti yang terjadi saat ini.Itu pendapat BB waktu itu.
Sekarang sudah ditunjuk PLT Ketua umum Zulmansyah Sekedang berdasarkan rapat pleno DK,DP dan Pengurus Harian. Oleh sebab itu mari dukung Zulmansyah menyelesaikan persoalan ini secara elegan.
Dan terkait dengan pelantikan pengurus PWI Sumbar, hanya Zulmansyah yang berhak dan punya legal standing melantik pengurus PWI Sumbar. Bila Hendri mengatakan Zulmansyah sudah dipecat, sangat naif sekali kalau orang yang sudah diberhentikan memecat orang yang sedang memegang jabatan, kata BB.
Terkait dengan rencana pelantikan PWI Sumbar, pengurus sudah melayangkan surat, mengajukan pengunduran acara pelantikan yang semula dijadwalkan hari ini Senin (29/7). Rapat pleno pengurus provinsi dan PWI kabupaten/ kota sepakat pelantikan diundur dalam waktu yang tidak ditentukan.
Sebab kalau dilantik Hendri yang jelas-jelas sudah diberhentikan hanya menimbulkan masalah baru dan gaduh. Lagi pula kalau kedatangannya disambut demo, maka akan ramai lagi di media massa.
Selain itu jajaran pemerintah provinsi gubernur dan perangkatnya sudah diberi tahu tentang pengunduran acara pelantikan PWI Sumbar ini, demikian Basril Basyar.(rl)